Saturday, July 21, 2012




FALSAFAH ISLAM


                           FALSAFAH PUASA

Dihalalkan bagi kalian (suami), pada malam hari puasa, 'bercampur' dengan isteri - isteri (sama ada isteri seorang, dua, tiga dan empat orang ....). Isteri - isteri kalian itu adalah sebagai pakaian bagi kalian dan kalian juga sebagai pakaian bagi mereka. Allah mengetahui, bahawa kalian mengkhianati diri sendiri, lali Ia (Allah) menerima tobat kalian. Maka, sekarang 'bercampur'lah isteri - isteri dengan isteri - isteri kalian dan carilah apa - apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian; maka makan dan minumlah sehingga nyata benang putih (cahaya siang) dari benang hitam (kegelapan malam - waktu Maghrib), dan jangan kalian 'bercampur' (dengan) isteri - isteri kalian pada ketika kalian sedang beri'tikaf di masjid. Itulah 'hudud' batas - batas larangan Allah, maka, janganlah kalian menghampiri ('bercampur')nya. Demikian Allah menerangkan ayat - ayat hukumNya kepada semua manusia, agar mereka bertaqwa. *
- al Baqarah:187

* Dalam masjis muzakarah alim ulama se Malaya, pada tahun
   1950 - an, beberapa orang ulama mursyid berfatwa, jika malam  
   - malam bulan puasa, para isteri menolah hajat suam mereka
   untuk ' bercampur' dengan tidak ada sebab- sebab yang
   dibenarkan Islam, maka, para isteri itu menjadi pengikut syaitan
   dan berdosa.


                    BERI FATWA

Sesiapa yang diberi fatwa dengan satu fatwa yang tidak betul (tidak bersandar kepada Quran dan Sunnah - Hadis), maka, sesaungguhnya dosanya ditanggung oleh orang yang memberi fatwa tersebut.* - Rasul Allah, Muhammmad s.a.w.
- Perawi: Imam Ahmad dan Ibnu Majah. 

*  Kita telah lama kalangan ulama yang mengeluarkan fatwa
    taatkan 'ulil amri' - pemerintah - , tidak diberi penejalasan yang
    betul atau benar.
    Firman Allah itu untuk taat kepada 'uli amri' (ketua negara atau
    pemerintah) Negara Islam, seperti yang dipimpin Nabi
    Muhammad dan berdasarkan Quran dan Sunnah - Hadis), bukan
    pemerintah seperti negara - negara kapitalis dan lain yang
    diamalkan di negara - negara di dunia.
    Ulama yang demikianlah disifatkan 'ulama cari makan' atau
    'ulama tembolok'.

No comments: