Ibunda Manohara Diadukan ke Polisi
Tim Advokasi dari Jakarta tersebut melaporkan Daisy kepada Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) karena dugaan telah melakukan tindakan pemalsuan identitas di Paspor dan pengambilan Shaliha alias Leha ke Prancis dengan iming-iming akan disekolahkan.
Di Prancis, ternyata Daisy tidak menyekolahkan Leha tapi menjadikannya pembantu rumah tangga (PRT) dan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Malahan suami ke-4 Daisy, Reiner Pinot Noack (WN Jerman), tiga kali berusaha memperkosa Leha.
RSCC mengemukakan, pada 28 April 2008 Pengadilan Negeri Gresse Prancis menjatuhkan hukuman kepada Daisy selama 18 bulan dengan tuduhan terbukti melakukan perbudakan, namun Daisy lari ke Singapura dengan alasan sakit lalu masuk ke Indonesia. Saat ini dia menjadi buronan Prancis di Indonesia.
Sedangkan Pinot, terbukti melakukan tindakan pidana, penyerangan seksual. Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada Leha sebesar 15.000 Euro atau Rp240 juta.
RSCC yang dipimpin Ratna Sarmpaet ini telah minta kepada Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk mengekstradisi Daisy ke Prancis atau dihukum di Indonesia. RSCC juga melaporkan tindakan KDRT dan perampasan hak bersekolah secara paksa selama sembilan tahun tersebut di Mabes Polri.
"Kami Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Shalita Lanti menuntut kepada Bu Daisy yang telah memberikan keterangan palsu ke dalam paspor Shalita dan proses dibawanya Shaliha ke Prancis dengan tujuan untuk bersekolah. Namun tindakan Bu Daisy telah merampas hak sekolahnya secara paksa saat bersamanya di Prancis selama sembilan tahun, " kata Bobby R Manalu, di Makassar, Sabtu (15/8) malam.
Dia menjelaskan, tindakan pemalsuan tersebut adalah memberikan keterangan bahwa ayah dari Shalita adalah Thomas Klomenn (WN AS) , suami ke-3 Daisy.
Namun, sesuai surat keterangan di akte kelahiran Leha, nama ayahnya sebenarnya adalah Lanti sedangkan ibunya Mana, warga Desa Mampu, Kecamatan Angeraja Kecamatan Enrekang Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di surat keterangan kelahiran tersebut bertanggal 2 Oktober 2007 dan ditandatangani oleh Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, Sulsel. "Penyelidik dari Mabes Polri juga telah memeriksa keaslian riwayat kelahiran Shaliha," kata Bobby.
Sementara itu, Leha menjelaskan, sebelum ke Prancis, dia adalah siswa kelas dua di Pesantren Haji Andi Liu Cakke, Angeraja Enrekang, setingkat dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Daisy menemuinya dan meminta izin kepada kedua orang tua dan keluarganya untuk disekolahkan disana.
"Kata Bu Daisy waktu itu, saya itu pintar dan cerdas, jadi saya pantas diajak. Tapi setelah disana saya tidak disekolahkan malah dijadikan pembantu. Jadi saya sekarang ini melanjutkan sekolah saya di kelas 2, " tambahnya.
Dia juga sangat senang setelah bertemu dua orang tuanya, saudaranya, kerabat dan teman-temannya di Enrekang yang baru berjumpa selama sembilan tahun lamanya. "Saya sangat senang sekali sudah ketemu orang tuaku dan semuanya. Enrekang dan Makassar banyak berubah, " tanggapnya.(*)
No comments:
Post a Comment