Dan orang-orang yang menuduh perempuan-permpuan yang bersih (melakukan zina termasuk menuduh lelaki meliwat), kemudian mereka tidak sanggup mengemukakan empat orang saksi, maka deralah mereka(yang menuduh) itu lapan puluh kali dera (sebat), dan jangan diterima kesaksiannya buat selama-lamanya. Mereka itu adalah orang-orang yang fasik (jahat).
An Nur: 4
No comments:
Post a Comment