Saturday, July 10, 2010

QURAN

PEREMPUAN MEMELUK ISLAM

Hai orang – orang yang beriman, apabila perempuan – perempuan yang beriman (telah menganut agama Islam) datang berpindah kepda kalian (meninggalkan suami dan negeri mereka), hendaklah kalian uji mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Kalau kalian telah mengetahui , bahawa mereka itu sebenarnya perempuan – perempuan yang beriman, jangan kalian kirim (hantar) kan mereka kembali kepada orang – orang kafir. Mereka tidak halal ( menjadi isteri) orang – orang yang tidak beriman, dan orang – orang lelaki yang tidak beriman tidak halal (menjadi suami) mereka. (Begitu juga lelaki yang telah beriman tidak halal menjadi suami prempuan yang kafir) Dan berikanlah kepada (suami) yang kafir itu apa yang mereka telah nafkahkan.Dan tidak salah (tidak berdosa) jika prempuan itu kalian kahwin, apabila kalian membayar maskahwin kepada mereka. Dan jangan kalian berpegang (pada) pertalian dengan perempuan – perempuan yang kafir dan mintalah apa yang kalian telah nafkahkan. Dan orang – orang yang kafir itu hendaklah meminta pula apa yang dinafkahkan (perempuan yang datang kepada kalian). Itulah keputusan Allah. Dan memberikan keputusan (yang adil) antara kalian. Allah itu Maha tahu dan bijaksana.
Penjelasan: Ini adalah hukum yang tetap. Jika seorang perempuan kafir telah memeluk agama Islam, maka tercerailah dia dari suaminya yan kafir. Begitu juga lelaki kafir memeluk agama Islam, maka tercerailah dia dari isterinya yang kafir.


No comments: